1. Arti Hijrah dan Tujuan Rasulullah SAW dan Umat Islam Berhijrah
Setidaknya
ada dua macam arti hijrah yang harus diketahui oleh umat Islam. Pertama
hijrah berarti meninggalkan semua perbuatan yang dilarang dan dimurkai
Allah SWT untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang baik, yang disuruh
Allah SWT dan diridai-Nya.
Arti kedua hijrah ialah berpindah dari
suatu negeri kafir (non-Islam), karena di negeri itu umat Islam selalu
mendapat tekanan, ancaman, dan kekerasan, sehingga tidak memiliki
kebebasan dalam berdakwah dan beribadah. Kemudian umat Islam di negeri
kafir itu, berpindah ke negeri Islam agar memperoleh keamanan dan
kebebasan dalam berdakwah dan beribadah.
Arti kedua dari hijrah
ini pernah dipraktikkan oleh Rasulullah SAW dan umat Islam, yakni
berhijrah dari Mekah ke Yastrib pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun
pertama hijrah, bertepatan dengan tanggal 28 Juni 622 M.
Tujuan hijrahnya Rasulullah SAW dan umat Islam dari Mekah (negeri kafir) ke Yastrib (negeri Islam) adalah:
Menyelamatkan
diri dan umat Islam dari tekanan, ancaman dan kekerasan kaum kafri
Quraisy. Bahkan pada waktu Rasulullah SAW meninggalkan rumahnya di Mekah
untuk berhijrah ke Yastrib (Madinah), rumah beliau sudah dikepung oleh
kaum Quraisy dengan maksud untuk membunuhnya.
Agar memperoleh
keamanan dan kebebasan dalam berdakwah serta beribadah, sehingga dapat
meningkatkan usaha-usahanya dalam berjihad di jalan Allah SWT, untuk
menegakkan dan meninggikan agama-Nya (Islam)
Artinya: “Dan
orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti
Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. dan
Sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka
mengetahui, (yaitu) orang-orang yang sabar dan hanya kepada Tuhan saja
mereka bertawakkal.” (Q.S. An-Nahl, 16: 41-42)
2. Dakwah Rasulullah SAW Periode Madinah
Dakwah
Rasulullah SAW periode Madinah berlangsung selama sepuluh tahun, yakni
dari semenjak tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama hijriah sampai dengan
wafatnya Rasulullah SAW, tanggal 13 Rabiul Awal tahun ke-11 hijriah.
Materi
dakwah yang disampaikan Rasulullah SAW pada periode Madinah, selain
ajaran Islam yang terkandung dalam 89 surat Makiyah dan Hadis periode
Mekah, juga ajaran Islam yang terkandung dalm 25 surat Madaniyah dan
hadis periode Madinah. Adapaun ajaran Islam periode Madinah, umumnya
ajaran Islam tentang masalah sosial kemasyarakatan.
Mengenai
objek dakwah Rasulullah SAW pada periode Madinah adalah orang-orang yang
sudah masuk Islam dari kalangan kaum Muhajirin dan Ansar. Juga
orang-orang yang belum masuk Islam seperti kaum Yahudi penduduk Madinah,
para penduduk di luar kota Madinah yang termasuk bangsa Arab dan tidak
termasuk bangsa Arab.
Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT bukan
hanya untuk bangsa Arab, tetapi untuk seluruh umat manusia di dunia,
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. Al-Anbiya’, 21: 107)
Dakwah
Rasulullah SAW yang ditujukan kepada orang-orang yang sudah masuk Islam
(umat Islam) bertujuan agar mereka mengetahui seluruh ajaran Islam baik
yang diturunkan di Mekah ataupun yang diturunkan di Madinah, kemudian
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mereka betul-betul
menjadi umat yang bertakwa. Selain itu, Rasulullah SAW dibantu oleh para
sahabatnya melakukan usaha-usaha nyata agar terwujud persaudaraan
sesama umat Islam dan terbentuk masyarakat madani di Madinah.
Mengenai
dakwah yang ditujukan kepada orang-orang yang belum masuk Islam
bertujuan agar mereka bersedia menerima Islam sebagai agamanya,
mempelajari ajaran-ajarannya dan mengamalkannya, sehingga mereka menjadi
umat Islam yang senantiasa beriman dan beramal saleh, yang berbahagia
di dunia serta sejahtera di akhirat.
Tujuan dakwah Rasulullah SAW
yang luhur dan cara penyampaiannya yang terpuji, menyebabkan umat
manusia yang belum masuk Islam banyak yang masuk Islam dengan kemauan
dan kesadarn sendiri. namun tidak sedikit pula orang-orang kafir yang
tidak bersedia masuk Islam, bahkan mereka berusaha menghalang-halangi
orang lain masuk Islam dan juga berusaha melenyapkan agama Isla dan
umatnya dari muka bumi. Mereka itu seperti kaum kafir Quraisy penduduk
Mekah, kaum Yahudi Madinah, dan sekutu-sekutu mereka.
Setelah ada
izin dari Allah SWT untuk berperang, sebagaimana firman-Nya dalam surah
Al-Hajj, 22:39 dan Al-Baqarah, 2:190, maka kemudian Rasulullah SAW dan
para sahabatnya menusun kekuatan untuk menghadapi peperangan dengan
orang kafir yang tidak dapat dihindarkan lagi
Artinya: “Telah
diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena
Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar
Maha Kuasa menolong mereka itu” (Q.S. Al-Hajj, 22:39)
Artinya:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi)
janganlah kamu melampaui batas, karena Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. Al-Baqarah, 2:190)
Peperangan-peperangan
yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para pengikutnya itu tidaklah
bertujuan untuk melakukan penjajahan atau meraih harta rampasan pernag,
tetapi bertujuan untuk:
Membela diri, kehormatan, dan harta. Menjamin kelancaran dakwah, dan memberi kesempatan kepada mereka yang hendak menganutnya.
Untuk memelihara umat Islam agar tidak dihancurkan oleh bala tentara Persia dan Romawi.
Setelah
Rasulullah SAW dan para pengikutnya mampu membangun suatu negar yang
merdeka dan berdaulat, yang berpusat di Madinah, mereka berusaha
menyiarkan dan memasyhurkan agama Islam, bukan saja terhadap para
penduduk Jazirah Arabia, tetapi juga keluar Jazirah Arabia, maka bangsa
Romawi dan Persia menjadi cemas dan khawatir kekuaan mereka akan
tersaingi. Oleh karena itu, bangsa Romawi dan bangsa Persia bertekad
untuk menumpas dan menghancurkan umat Islam dan agamanya. Untuk
menghadapi tekad bangsa Romawi Persia tersebut, Rasulullah SAW dan para
pengikutnya tidak tinggal diam sehingga terjadi peperangan antara umat
Islam dan bangsa Romawi, yaitu :
Perang Mut’ah
Peperangan
Mu’tah terjadi sebelah utara lazirah Arab. Pasukan Islam mendapat
kesulitan menghadapi tentara Ghassan yang mendapat bantuan dari Romawi.
Beberapa pahlawan gugur melawan pasukan berkekuatan ratusan ribu orang
itu. Melihat kenyataanyang tidak berimbang ini, Khalid ibn Walid, yang
sudah masuk Islam, mengambil alih komando dan memerintahkan pasukan
untuk menarik diri dan kembali ke Madinah.
Selama dua tahun
perjanjian Hudaibiyah berlangsung, dakwah Islam sudah menjangkau seluruh
Jazirah Arab dan mendapat tanggapan yang positif. Hampir seluruh
Jazirah Arab, termasuk suku-suku yang paling selatan, menggabungkan diri
dalam Islam.
Hal ini membuat orang-orang Mekah merasa terpojok.
Perjanjian Hudaibiyah ternyata menjadi senjata bagi umat Islam untuk
memperkuat dirinya. Oleh karena itu, secara sepihak orang-orang kafir
Quraisy membatalkan perjanjian tersebut.
Perang Tabuk
Melihat
kenyataan ini, Heraklius menyusun pasukan besar di utara Jazirah Arab,
Syria, yang merupakan daerah pendudukan Romawi. Dalam pasukan besar itu
bergabung Bani Ghassan dan Bani Lachmides.
Untuk menghadapi
pasukan Heraklius ini banyak pahlawan Islam yang menyediakan diri siap
berperang bersama Nabi sehingga terhimpun pasukan Islam yang besar pula.
Melihat besarnya pasukaDi sini beliau membuat beberapa perjanjian
dengan penduduk setempat. Dengan demikian, daerah perbatasan itu dapat
dirangkul ke dalam barisan Islam. Perang Tabuk merupakan perang terakhir
yang diikuti Rasulullah SAW.
Peperangan lainnya yang dilakukan pada masa Rasulullah SAW seperti:
Perang Badar
Perang
Badar yang merupakan perang antara kaum muslimin Madinah dan kaum
musyrikin Quraisy Mekah terjadi pada tahun 2 H. Perang ini merupakan
puncak dari serangkaian pertikaian yang terjadi antara pihak kaum
muslimin Madinah dan kaum musyrikin Quraisy. Perang ini berkobar setelah
berbagai upaya perdamaian yang dilaksanakan Nabi Muhammad SAW gagal.
Tentara
muslimin Madinah terdiri dari 313 orang dengan perlengkapan senjata
sederhana yang terdiri dari pedang, tombak, dan panah. Berkat
kepemimpinan Nabi Muhammad SAW dan semangat pasukan yang membaja, kaum
muslimin keluar sebagai pemenang. Abu Jahal, panglima perang pihak
pasukan Quraisy dan musuh utama Nabi Muhammad SAW sejak awal, tewas
dalam perang itu. Sebanyak 70 tewas dari pihak Quraisy, dan 70 orang
lainnya menjadi tawanan. Di pihak kaum muslimin, hanya 14 yang gugur
sebagai syuhada. Kemenangan itu sungguh merupakan pertolongan Allah SWT
(Q.S. 3: 123).
Artinya: “Sungguh Allah telah menolong kamu dalam
peperangan Badar, Padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang
lemah. karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu
mensyukuri-Nya.”(Q.S. Ali-Imran: 123).
Orang-orang Yahudi Madinah
tidak senang dengan kemenangan kaum muslimin. Mereka memang tidak
pernah sepenuh hati menerima perjanjian yang dibuat antara mereka dan
Nabi Muhammad SAW dalam Piagam Madinah.
Sementara itu, dalam
menangani persoalan tawanan perang, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk
membebaskan para tawanan dengan tebusan sesuai kemampuan masing-masing.
Tawanan yang pandai membaca dan menulis dibebaskan bila bersedia
mengajari orang-orang Islam yang masih buta aksara. Namun tawanan yang
tidak memiliki kekayaan dan kepandaian apa-apa pun tetap dibebaskan
juga.
Tidak lama setelah perang Badar, Nabi Muhammad SAW
mengadakan perjanjian dengan suku Badui yang kuat. Mereka ingin menjalin
hubungan dengan Nabi SAW karenan melihat kekuatan Nabi SAW. Tetapi
ternyata suku-suku itu hanya memuja kekuatan semata.
Sesudah
perang Badar, Nabi SAW juga menyerang Bani Qainuqa, suku Yahudi Madinah
yang berkomplot dengan orang-orang Mekah. Nabi SAW lalu mengusir kaum
Yahudi itu ke Suriah.
Perang Uhud
Bagi kaum Quraisy Mekah, kekalahan mereka dalam perang Badar
merupakan pukulan berat. Mereka bersumpah akan membalas dendam. Pada
tahun 3 H, mereka berangkat menuju Madinah membawa tidak kurang dari
3000 pasukan berkendaraan unta, 200 pasukan berkuda di bawah pimpinan
Khalid ibn Walid, 700 orang di antara mereka memakai baju besi.
Nabi
Muhammad menyongsong kedatangan mereka dengan pasukan sekitar 1000
(seribu) orang. Namun, baru saja melewati batas kota, Abdullah ibn Ubay,
seorang munafik dengan 300 orang Yahudi membelot dan kembali ke
Madinah. Mereka melanggar perjanjian dan disiplin perang.
Meskipun
demikian, dengan 700 pasukan yang tertinggal Nabi melanjutkan
perjalanan. Beberapa kilometer dari kota Madinah, tepatnya di bukit
Uhud, kedua pasukan bertemu. Perang dahsyat pun berkobar. Pertama-tama,
prajurit-prajurit Islam dapat memukul mundur tentaramusuh yang lebih
besar itu. Pasukan berkuda yang dipimpin oleh Khalid ibn Walid gagal
menembus benteng pasukan pemanah Islam. Dengan disiplin yang tinggi dan
strategi perang yang jitu, pasukan yang lebih kecil itu ternyata mampu
mengalahkan pasukan yang lebihbesar.
Kemenangan yang sudah
diambang pintu ini tiba-tiba gagal karena godaan harta peninggalan
musuh. Prajurit Islam mulai memungut harta rampasan perang tanpa
menghiraukan gerakan musuh, termasuk didalamnya anggota pasukan pemanah
yang telah diperingatkan Nabi agar tidak meninggalkan posnya.
Kelengahan
kaum muslimin ini dimanfaatkan dengan baik oleh musuh. Khalid bin Walid
berhasil melumpuhkan pasukan pemanah Islam, dan pasukan Quraisy yang
tadinya sudah kabur berbalik menyerang. Pasukan Islam menjadi porak
poranda dan tak mampu menangkis serangan tersebut. Satu persatu pahlawan
Islam gugur, bahkan Nabi sendiri terkena serangan musuh. Perang ini
berakhir dengan70 orang pejuang Islam syahid di medan laga.
Pengkhianatan
Abdullah ibn Ubay dan pasukan Yahudi diganjar dengan tindakan tegas.
Bani Nadir, satu dari dua suku Yahudi di Madinah yang berkomplot dengan
Abdullah ibn Ubay, diusir ke luar kota. Kebanyakan mereka mengungsi ke
Khaibar. Sedangkan suku Yahudi lainnya, yaitu Bani Quraizah, Masih tetap
di Madinah.
Perang Khandaq
Perang
yang terjadi pada tahun 5 H ini merupakan perang antara kaum muslimin
Madinah melawan masyarakat Yahudi Madinah yang mengungsi ke Khaibar yang
bersekutu dengan masyarakat Mekah. Karena itu perang ini juga disebut
sebagai Perang Ahzab (sekutu beberapa suku).
Pasukan gabungan ini
terdiri dari 10.000 orang tentara. Salman al-Farisi, sahabat Rasulullah
SAW, mengusulkan agar kaum muslimin membuat parit pertahanan di
bagian-bagian kota yang terbuka. Karena itulah perang ini disebut
sebagai Perang Khandaq yang berarti parit.
Tentara sekutu yang
tertahan oleh parit tersebut mengepung Madinah dengan mendirikan
perkemahan di luar parit hampir sebulan lamanya. Pengepungan ini cukup
membuat masyarakat Madinah menderita karena hubungan mereka dengan dunia
luar menjadi terputus. Suasana kritis itu diperparah pula oleh
pengkhianatan orang-orang Yahudi Madinah, yaitu Bani Quraizah, dibawah
pimpinan Ka'ab bin Asad.
Namun akhirnya pertolongan Allah SWT
menyelamatkan kaum muslimin. Setelah sebulan mengadakan pengepungan,
persediaan makanan pihak sekutu berkurang. Sementara itu pada malam hari
angin dan badai turun dengan amat kencang, menghantam dan menerbangkan
kemah-kemah dan seluruh perlengkapan tentara sekutu. Sehingga mereka
terpaksa menghentikan pengepungan dan kembali ke negeri masing-masing
tanpa suatu hasil. Para pengkhianat Yahudi dari Bani Quraizah dijatuhi hukuman mati. Hal ini dinyatakan dalam Al-Qur'an surat Al-Ahzâb: 25-26.
Artinya:
“Dan Allah menghalau orang-orang yang kafir itu yang Keadaan mereka
penuh kejengkelan, (lagi) mereka tidak memperoleh Keuntungan apapun. dan
Allah menghindarkan orang-orang mukmin dari peperangan. Dan adalah
Allah Maha kuat lagi Maha Perkasa. Dan Dia menurunkan orang-orang ahli
kitab (Bani Quraizhah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu
dari benteng-benteng mereka, dan Dia memesukkan rasa takut ke dalam hati
mereka. sebahagian mereka kamu bunuh dan sebahagian yang lain kamu
tawan.” (Q.S. Al-Ahzâb: 25-26)
Perjanjian Hudaibiyah
Pada
tahun 6 H, ketika ibadah haji sudah disyariatkan, hasrat kaum muslimin
untuk mengunjungi Mekah sangat bergelora. Nabi SAW memimpin langsung
sekitar 1.400 orang kaum muslimin berangkat umrah pada bulan suci
Ramadhan, bulan yang dilarang adanya perang. Untuk itu mereka mengenakan
pakaian ihram dan membawa senjata ala kadarnya untuk menjaga diri,
bukan untuk berperang.
Sebelum tiba di Mekah, mereka berkemah di
Hudaibiyah yang terletak beberapa kilometer dari Mekah. Orang-orang
kafir Quraisy melarang kaum muslimin masuk ke Mekah dengan menempatkan
sejumlah besar tentara untuk berjaga-jaga.
Akhirnya diadakanlah Perjanjian Hudaibiyah antara Madinah dan Mekah, yang isinya antara lain:
1. Selama sepuluh tahun diberlakukan gencatan senjata antara kaum Quraisy penduduk Mekah dan umat Islam penuduk Madinah
2. Orang Islam dari kaum Quraisy yang datang kepada umat Islam, tanpa seizin walinya hendaklah ditolak oleh umat Islam
3. Kaum Quraisy, tidak akan menolak orang-orang Islam yang kembali dan bergabung degan mereka
4.
Tiap kabilah yang ingin masuk dalam persekutuan dengan kaum Quraisy,
atau dengan kaum Muslimin dibolehkan dan tidak akan mendapat rintangan
5.
Kaum Muslimin tidak jadi mengerjakan umrah saat itu, mereka harus
kembali ke Madinah, dan boleh mengerjakan umrah di tahun berikutnya,
dengan persyaratan:
6. Kaum Muslimin memasuki kota Mekah setelah penduduknya untuk sementara keluar dari kota Mekah
7. Kaum Muslimin memasuki kota Mekah, tidak boleh membawa senjata
8. Kaum Muslimin tidak boleh berada di dalm kota Mekah lebih dari tiga hari-tiga malam.
Tujuan
Nabi SAW membuat perjanjian tersebut sebenarnya adalah berusaha merebut
dan menguasai Mekah, untuk kemudian dari sana menyiarkan Islam ke
daerah-daerah lain.
Ada 2 faktor utama yang mendorong kebijaksanaan ini :
Mekah
adalah pusat keagamaan bangsa Arab, sehingga dengan melalui konsolidasi
bangsa Arab dalam Islam, diharapkan Islam dapat tersebar ke luar.
Apabila
suku Quraisy dapat diislamkan, maka Islam akan memperoleh dukungan yang
besar, karena orang-orang Quraisy mempunyai kekuasaan dan pengaruh yang
besar di kalangan bangsa Arab.
Kaum kafir Quraisy mengetahui,
bahwa perjanjian Hudaibiyah itu sangat menguntungkan kaum Muslimin. Umat
Islam semakin kuat, karena hampir seluruh semenanjung Arab, termasuk
suku-suku bagsa Arab yang paling selatan telah menggabungkan diri kepada
Islam. Sejumlah orang dari Bani Khuza’ah yang berada di bawah
perlindungan Islam. Sejumlah orang dari Bani Khuza’ah mereka bunuh dan
selebihnya mereka cerai-beraikan. Bani Khuza’ah segera mengadu kepada
Rasulullah SAW dan mohon keadilan.
Mendapat pengaduan seperti itu
kemudian Rasulullah SAW dengan 10.000 bala tentaranya berangkat menuju
kota Mekah untuk membebaskan kota Mekah dari para penguasa kafir yang
zalim, yang telah melakukan pembunuhan secara kejam terhadap umat Islam
dari Bani Khuza’ah.
Rasulullah SAW sebenarnya tidak menginginkan
terjadinya peperanagn, yang sudah tentu akan menelan banyak korban jiwa.
Untuk itu, Rasulullah SAW dan bala tentaranya berkemah di pinggiran
kota Mekah dengan maksud agar kaum kafir Quraisy melihat sendiri,
kekuatan besar dari bala entara kaum Muslimin.
Taktik Rasulullah
SAW seperi itu ternyata berhasil, sehingga dua orang pemimpin Quraisy
yaitu Abbas (paman Rasulullah SAW) dan Abu Sufyan (seorang bangsawan
Quraisy yang lahir tahun 567 M dan wafat tahun 652 M) datang menemui
Rasulullah SAW dan menyatakan diri masuk Islam.
Dengan masuk
Islamnya kedua orang pemimpin kaum kafir Quraisy itu, dan bala
tentaranya dapat memasuki kota Mekah dengan aman dan memebebaskan kota
itu dari para penguasa kaum kafir Quraisy yang zalim. Pembebasan kota
Mekah ini terjadi pada tahun 8 H secara damai tanpa adanya pertumpahan
darah.
Bahkan setelah itu kaum Quraisy berbondong-bondong
menyatakan diri masuk Islam, menerima ajakan Rasulullah dengan kerelaan
hati. Kemudian bersama-sama bala tentara Islam mereka membersihkan
Ka’bah dari berhala-berhala dan menghancurkan berhala-berhala itu.
Kaum
Muslimin masih menghadapai kaum musyrikin, yang semula bersekutu dengan
kaum kafir Quraisy yang telah masuk Islam itu, yaitu: Bani Saqif, Bani
Hawazin, Bani Nasr, dan Bani Jusyam. Kaum musyrikin tersebut bersatu di
bawah pimpinan Malik bin Auf (Bani Nasr) berangkat menuju Mekah untuk
menyerang kaum Muslimin, yang telah menghancurkan behala-berhla yang
mereka sembah.
Perang Hunain
Mendengar
berita bahwa kaum musyrikin itu akan menyerang umat Islam, Nabi
mengerahkan kira-kira 12.000 tentara menuju Hunain untuk menghadapi
mereka. Pasukan ini dipimpin langsung oleh beliau sehingga umat Islam
memenangkan pertempuran dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dengan
ditaklukkannya Bani Tsaqif dan Bani Hawazin, seluruh Jazirah Arab berada
di bawah kepemimpinan Nabi. Rasulullah dan umat Islam memperoleh
kemenangan yang gilang-gemilang.
Artinya: “Apabila telah datang
pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu Lihat manusia masuk agama
Allah dengan berbondong-bondong. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu
dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima
taubat.” (Q.S. An-Nasr, 110: 1-3)
3. Dakwah Islamiah Keluar Jazirah Arabiah
Rasulullah
SAW menyeru umat manusia di luar Jazirah Arab agar memeluk agama Islam,
dengan jalan mengirim utusan untuk menyampaikan surat dakwah Rasulullah
SAW kepada para penguasa atau para pembesar mereka.
Para penguasa atau para pembesar negar yang dikirimi surat dakwah Rasulullah SAW itu seperti:
a. Heraclius, Kaisar Romawi Timur
Yang
menerima surat dakwah Rasulullah, melalui utusannya Dihijah bin
Khalifah. Heraclius tidak menerima seruan dakwah Rasulullah itu, karena
tidak mendapat persetujuan dari para pembesar negara dan para pendeta.
Namun surat dakwah itu dibalasnya dengan tutur kata sopan, di samping
mengirimkan hadiah untuk Rasulullah SAW.
b. Muqauqis, Gubernur Romawi di Mesir
Rasulullah
SAW mengirim surat dakwah kepada Muqauqis melalui utusannya yang
bernama Hatib. Setelah surat itu dibaca Muqauqis belum bisa menerima
seruan untuk masuk Islam, namun dia menyampaikan surat balasan kepada
Rasulullah SAW dan mengirim hadiah-hadiah berupa seorang budak wanita,
kuda, keledai, dan pakaian-pakaian.
c. Syahinsyah, Kaisar Persia
Syahinsyah
adalah penguasa yang lalim dan sombong. Karena kesombongannya surat
dakwah Rasulullah SAW itu dirobek-robeknya. Mengetahui surat dakwah itu
dirobek-robek, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa Syahinsyah yang sombong
itu akan dibunuh oleh anaknya sendiri pada malam Selasa tanggal 10
Jumadil Awal tahun ke-7 hijriah. Apa yang diucapkan Rasulullah SAW
ternyata sesuai dengan kenyataan. Syahinsyah dibunuh oleh anaknya
sendiri Asy-Syirwaih karena kelalimannya.
Kemudian surat dakwah
Rasulullah SAW dikirimkan pula kepada An-Najasyi (Raja Ethiophi),
Al-Munzir bin Sawi (Raja Bahrain), Hudzah bin Ali (Raja Yamamah), dan
Al-Haris (Gubernur Romawi di Syam). Di antara. Penguasa-penguasa
tersebut yang menerima seruan dakwah Rasulullah SAW, hanyalah Al-Munzir
bin Sawi penguasa Bahrain yang menyatakan masuk Islam dan mengajak para
pembesar negara dan rakyatnya agar masuk Islam.
A. STRATEGI DAKWAH RASULULLAH SAW PERIODE MADINAH
Pokok-pokok pikiran yang dijadikan strategi dakwah Rasulullah SAW periode Madinah adalah:
1.
Berdakwah dimulai dari diri sendiri, maksudnya sebelum mengajak
orang lain meyakini kebenaran Islam dan mengamalkan ajarannya, maka
terlebih dahulu orang yang berdakwah itu harus meyakini kebenaran Islam
dan mengamalkan ajarannya.
2. Cara (metode) melaksanakan dakwah sesuai dengan petunjuk Allah SWT dalam Surah An-Nahl, 16: 12
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran
yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya
Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari
jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat
petunjuk.” (Q.S. An-Nahl, 16: 125)
3.
Berdakwah itu hukumnya wajib bagi Rasulullah SAW dan umatnya sesuai
dengan petunjuk Allah SWT dalam Surah Ali Imran, 3: 104
Artinya:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung.” (Q.S. Ali Imran, 3: 104)
4.
Berdakwah dilandasi dengan niat ikhlas karena Allah SWT semata,
bukan dengan untuk memperoleh popularitas dan keuntungan yang bersifat
materi.
Umat Islam dalam melaksanakan tugas
dakwahnya, selain harus menerapkan pokok-pokok pikiran yang dijadikan
sebagai strategi dakwah Rasulullah SAW, juga hendaknya meneladani
strategi Rasulullah SAW dalam membentuk masyarakat Islam tau masyarakat
madani di Madinah.
Masyarakat Islam atau masyarakat madani adalah
masyarakat yang menerapkan ajaran Islam pada seluruh aspek kehidupan,
sehingga terwujud kehidupan bermasyarakat yang baldatun tayyibatun wa
rabbun gafur, yakni masyarakat yang baik, aman, tenteram, damai, adil,
dan makmur di bawah naungan rida Allah SWT dan ampunan-Nya.
Usaha-usaha Rasulullah SAW dalam mewujudkan masyarakat Islam seperti tersebut adalah:
a. Membangun Masjid
Masjid
yang pertama kali dibangun oleh Rasulullah SAW di Madinah ialah Masjid
Quba, yang berjarak ± 5 km, sebelah barata daya Madinah. Masjid Quba
dibangun pada tanggal 12 Rabiul Awal tahun pertama hijrah (20 September
622 M).
Setelah Rasulullah SAW menetap di Madinah, pada setiap
hari Sabtu, beliau mengunjungi Masjid Quba untuk salat berjamaah dan
menyampaikan dakwah Islam. Masjid kedua yang dibangun oleh
Rasulullah SAW dan para sahabatnya adalah Masjid Nabawi di Madinah.
Masjid ini dibangun secara gotong-royong oleh kaum Muhajirin dan Ansar,
yang peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan
peletakan batu kedua, ketiga, keempat dan kelima dilaksanakan oleh para
sahabat terkemuka yakni: Abu Bakar r.a., Umar bin Khatab r.a., Utsman
bin Affan r.a. dan Ali bin Abu Thalib k.w.
Mengenai fungsi atau peranan masjid pada masa Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
Masjid sebagai sarana pembinaan umat Islam di bidang akidah, ibadah, dan akhlak
Masjid merupakan saran ibadah, khususnya salat lima waktu, salat Jumat, salat Tarawih, salat Idul Fitri, dan Idul Adha.
Masjid merupakan tempat belajar dan mengajar tentang agama Islam yang bersumber kepada Al-Qur'an dan Hadis
Masjid sebagai tempat pertemuan untuk menjalin hubungan persaudaraan sesama Muslim (ukhuwah Islamiah) demi terwujudnya persatuan
Menjadikan
masjid sebagai sarana kegiatan sosial. Misalnya sebagai tempat
penampungan zakat, infak, dan sedekah dan menyalurkannya kepada yang
berhak menerimanya, terutama para fakir miskin dan anak-anak yatim
terlantar.
Menjadikan halaman masjid dengan memasang tenda,
sebagai tmpat pengobatan para penderita sakit, terutama para pejuang
Islam yang menderita luka akibat perang melawan orang-orang kafir.
Sejarah mencata adanya seorang perawat wanita terkenal pada masa
Rasulullah SAW yang bernama “Rafidah” Rasulullah SAW menjadikan
masjid sebagai tempat bermusyawarah dengan para sahabatnya.
Masalah-masalah yang dimusyawarahkan antara lain: usaha-usaha untuk
memajukan Islam, dan strategi peperangan melawan musuh-musuh Islam agar
memperoleh kemenangan.
b. Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Ansar
Muhajirin
adalah para sahabat Rasulullah SAW penduduk Mekah yang berhijrah ke
Madinah. Ansar adalah para sahabat Rasulullah SAW penduduk asli Madinah
yang memberikan pertolongan kepada kaum Muhajirin.
Rasulullah SAW
bermusyawarah dengan Abu Bakar r.a. dan Umar bin Khatab tentang
mempersaudarakan antara Muhajirin dan Ansar, sehingga terwujud persatuan
yang tangguh. Hasil musyawarah memutuskan agar setiap orang Muhajrin
mencari dan mengangkat seorang dari kalangan Ansar menjadi saudaranya
senasab (seketurunan), dengan niat ikhlas karena Allah SWT. Demikian
juga sebaliknya orang Ansar.
Rasulullah SAW memberi contoh dengan
mengajak Ali bin Abu Thalib sebagai saudaranya. Apa yang dicontohkan
oleh Rasulullah SAW dicontoh oleh seluruh sahabat misalnya:
Hamzah
bin Abdul Muthalib, paman Rasulullah SAW, pahlawan Islam yang pemberani
bersaudara dengan Zaid bin Haritsah, mantan hamba sahaya, yang kemudian
dijadikan anak angkat Rasulullah SAW
Abu Bakar ash-Shiddiq, bersaudara dengan Kharizah bin Zaid
Umar bin Khattab bersaudara denga Itban bin Malik al-Khazraji (Ansar)
Abdurrahman bin Auf bersaudara dengan Sa’ad bin Rabi (Ansar)
Demikianlah
seterusnya setiap orang Muhajirin dan orang Ansar, termasuk Muhajirin
setelah hijrahnya Rasulullah SAW, dipersaudarakan secara sepasang-
sepasang, layaknya seperti saudara senasab.
Persaudaraan secara
sepasang–sepasang seperti tersebut, ternyata membuahkan hasil sesama
Muhajirin dan Ansar terjalin hubungan persaudaraan yang lebih baik.
Mereka saling mencintai, saling menyayangi, hormay-menghormati, dan
tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
Kaum Ansar dengan
ikhlas memberikan pertolongan kepada kaum Muhajirin berupa tempat
tinggal, sandang-pangan, dan lain-lain yang diperlukan. Namun kaum
Muhajirin tidak diam berpangku tangan, mereka berusaha sekuat tenaga
untuk mencari nafkah agar dapat hidup mandiri. Misalnya, Abdurrahman bin
Auf menjadi pedagang, Abu Bakar, Umar bin Khattab dan Ali bin Abu
Thalib menjadi petani kurma.
Kaum Muhajirin yang belum mempunyai
tempat tinggal dan mata pencaharian oleh Rasulullah SAW ditempatkan di
bagian Masjid Nabawi yang beratap yang disebut Suffa dan mereka
dinamakan Ahlus Suffa (penghuni Suffa). Kebutuhan-kebutuhan mereka
dicukupi oleh kaum Muhajirin dan kaum Ansar secara bergotong-royong.
Kegiatan Ahlus Suffa itu anatara lain mempelajari dan menghafal
Al-Qur’an dan Hadis, kemudian diajarkannya kepada yang lain. Sedangkan
apabila terjadi perang anatara kaum Muslimin dengan kaum kafir, mereka
ikut berperang.
c. Perjanjian Bantu-Membantu antara Umat Islam dan Umat Non-Islam
Pada
waktu Rasulullah SAW menetap di Madinah, penduduknya terdiri dari tiga
golongan, yaitu umat Islam, umat Yahudi (Bani Qainuqa, Bani Nazir dan
Bani Quraizah) dan orang-orang Arab yang belum masuk Islam.
Piagam
ini mengandungi 32 fasal yang menyentuh segenap aspek kehidupan
termasuk akidah, akhlak, kebajikan, undang-undang, kemasyarakatan,
ekonomi dan lain-lain. Di dalamnya juga terkandung aspek khusus yang
mesti dipatuhi oleh kaum Muslimin seperti tidak mensyirikkan Allah,
tolong-menolong sesama mukmin, bertaqwa dan lain-lain. Selain itu, bagi
kaum bukan Islam, mereka mestilah berkelakuan baik bagi melayakkan
mereka dilindungi oleh kerajaan Islam Madinah serta membayar cukai.
Piagam
ini mestilah dipatuhi oleh semua penduduk Madinah sama ada Islam atau
bukan Islam. Strategi ini telah menjadikan Madinah sebagai model Negara
Islam yang adil, membangun serta digeruni oleh musuh-musuh Islam.
Rasulullah
SAW membuat perjanjian dengan penduduk Madinah non-Islam dan tertuang
dalam Piagam Madinah. Piagam Madinah itu antara lain:
1) Setiap
golongan dari ketiga golongan penduduk Madinah memiliki hak pribadi,
keagamaan dan politik. Sehubungan dengan itu setiap golongan penduduk
Madinah berhak menjatuhkan hukuman kepada orang yang membuat kerusakan
dan memberi keamanan kepada orang yang mematuhi peraturan
2) Setiap individu penduduk Madinah mendapat jaminan kebebasan beragama
3)
Veluruh penduduk kota Madinah yang terdiri dari kaum Muslimin, kaum
Yahudi dan orang-orang Arab yang belum masuk Islam sesama mereka
hendaknya saling membantu dalam bidang moril dan materiil. Apabila
Madinah diserang musuh, maka seluruh penduduk Madinah harus
bantu-membantu dalam mempertahankan kota Madinah
4) Rasulullah
SAW adalah pemimpin seluruh penduduk Madinah. Segala perkara dan
perselisihan besar yang terjadi di Madinah harus diajukan kepada
Rasulullah SAW untuk diadili sebagaimana mestinya
d. Meletakkan Dasar-dasar Politik, Ekonomi, dan Sosial yang Islami demi Terwujudnya Masyarakat Madani. Islam
tidak hanya mengajarkan bidang akidah dan ibadah, tetapi mengajarkan
juga bidang politik, ekonomi, dan sosial, yang kesemuanya berumber pada
Al-Qur’an dan Hadis.
Pada masa Rasulullah, penduduk Madinah
mayoritas sudah beragam Islam, sehingga masyarakat Islam sudah
terbentuk, maka adanya pemerintahan Islam merupakan keharusan.
Rasulullah SAW selain sebagai seorang nabi dan rasul, juga tampil
sebagai seorang kepala negara (khalifah).
Sebagai kepala negara,
Rasulullah SAW telah meletakkan dasar bagi setiap sistem politik Islam,
yakni musyawarah. Melalui musyawarah, umat Islam dapat mengangkat
wakil-wakil rakyat dan kepala pemerintahan, serta membuat
peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh seluruh rakyatnya. Dengan
syarat, peraturan-peraturan itu tidak menyimpang dari tuntutan Al-Qur’an
dan Hadis.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian
jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia
kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar
beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama
(bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa, : 59).Dalam bidang
ekonomi Rasulullah SAW telah meletakkan dasar bahwa sistem ekonomi Islam
itu harus dapat menjamin terwujudnya keadilan sosial.Dalam bidang
sosial kemasyarakatan, Rasulullah SAW telah meletakkan dasar antara lain
adanya persamaan derajat di anatar semua individu, semua golongan, dan
semua bangsa. Sesuatau yang memebdakan derajat manusia ialah amal
salehnya atau hidupnya yang bermanfaat. firman Allah SWT: Artinya: “Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan
bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa
diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
“(Q.S. Al-Hujurat, 49: 13)
B. HAJI WADA’ DAN WAFATNYA RASULULLAH SAW
Dalam
kesempatan menunaikan ibadah haji yang terakhir, haji wada’, tahun 10 H
(631 M), Nabi saw menyampaikan khotbahnya yang sangat bersejarah. Isi
khotbah itu antara lain: larangan menumpahkan darah kecuali dengan haq
dan larangan mengambil harta orang lain dengan batil, karena nyawa dan
harta benda adalah suci; larangan riba dan larangan menganiaya; perintah
untuk memperlakukan para istri dengan baik dan lemah lembut dan
perintah menjauhi dosa; semua pertengkaran antara mereka di zaman
Jahiliyah harus saling dimaafkan; balas dendam dengan tebusan darah
sebagaimana berlaku di zaman Jahiliyah tidak lagi dibenarkan;
persaudaraan dan persamaan di antara manusia harus ditegakkan; hamba
sahaya harus diperlakukan dengan baik, mereka makan seperti apa yang
dimakan tuannya dan memakai seperti apa yang dipakai tuannya; dan yang
terpenting adalah bahwa umat Islam harus selalu berpegang kepada dua
sumber yang tak pernah usang, Al-Qur’an dan sunnah Nabi.
Isi
khotbah ini merupakan prinsip-prinsip yang mendasari gerakan Islam.
Selanjutnya, prinsip-prinsip itu bila disimpulkan adalah kemanusiaan,
persamaan, keadilan sosial, keadilan ekonomi ,kebajikan dan solidaritas.
Wafatnya Rasulullah saw. Setelah itu, Nabi saw segera
kembali ke Madinah. Beliau mengatur organisasi masyarakat kabilah yang
telah memeluk agama Islam. Petugas keagamaan dan para dai dikirim ke
berbagai daerah dan kabilah untuk mengajarkan ajaran-ajaran Islam,
mengatur peradilan, dan memungut zakat.
Dua bulan setelah itu,
Nabi saw menderita sakit demam. Tenaganya dengan cepat berkurang. Pada
hari senin, tanggal 12 Rabi’ul Awal 11 H / 8 Juni 632 M, Rasulullah SAW
wafat di rumah istrinya Aisyah ra. Dari perjalanan sejarah Nabi ini,
dapat disimpulkan bahwa Nabi Muhammad SAW, di samping sebagai pemimpin
agama, juga seorang negarawan, pemimpin politik dan administrasi yang
cakap. Hanya dalam waktu sebelas tahun menjadi pemimpin politik, beliau
berhasil menundukkan seluruh jazirah Arab ke dalam kekuasaannya.
Terima kasih telah berkunjung dan membaca postingan ini, jika ada kesalahan atas informasi yang saya berikan, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga informasi yang saya berikan dapat bermanfaat untuk kalian. Jangan lupa jika ingin meng-copy paste, cantumkan sumbernya, kalau ada informasi yang salah mohon hubungi saya via komentar atau di menu Chat, berlaku juga jika ada yang ingin ditanyakan, jika saya mengetahui jawabannya saya akan sempatkan menjawabnya. Saya sangat menghargai saran dan masukan untuk postingan berikutnya.
Terima kasih telah berkunjung dan membaca postingan ini, jika ada kesalahan atas informasi yang saya berikan, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga informasi yang saya berikan dapat bermanfaat untuk kalian. Jangan lupa jika ingin meng-copy paste, cantumkan sumbernya, kalau ada informasi yang salah mohon hubungi saya via komentar atau di menu Chat, berlaku juga jika ada yang ingin ditanyakan, jika saya mengetahui jawabannya saya akan sempatkan menjawabnya. Saya sangat menghargai saran dan masukan untuk postingan berikutnya.
*Materi didapat dari http://mahronishippuden.blogspot.com/2013/02/sejarah-dakwah-rasulullah-saw-periode.html
ReplyDeleteNice informasinya sangat lengkap.
Sangat bermanfaat buat dijadikan referensi.
Jangan lupa followback blog saya ya. Terima Kasih
FAJRIN MAULANA
Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com
ReplyDeleteKelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
-Situs Aman dan Terpercaya.
- Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
- Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
- Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
- Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
-Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
- 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI
8 Permainan Dalam 1 ID :
Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66
Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
BBM: 2AD05265
WA: +855968010699
Skype: smsqqcom@gmail.com