December 10, 2015

Hak Dan Kewajiban Lembaga-Lembaga Negara

Konbanwa Everone

   Kali ini saya akan memberikan informasi mengenai "Hak dan Kewajiban Lembaga-Lembaga Negara"

HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA NEGARA

   Setelah dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 maka sudah tidak ada lagi yang disebut lembaga tinggi dan lembaga tertinggi Negara. Hal ini membuat kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara dan sebagai mandataris rakyat karena sekarang kedudukan MPR sama derajatnya dengan lembaga-lembaga negaara yang lain. Berikut akan dijabarkan lembaga-lembaga Negara beserta hak dan kewajibannya masing-masing.



1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

2. Presiden
a. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
b. Dengan persetujuan bersama DPR dapat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain;
c. Menyatakan keadaan bahaya;
d. Mengangkat duta dan konsul;
e. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA;
f. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR;
g. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang;
h. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden;
i. Mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri;
j. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang.

3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang;
b. Memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan;
c. Memunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat;
d. Mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas;
e. Anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan Undang-Undang.

4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. Mengajukan kepada DPR rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan suber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. Ikut membahas rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan suber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan Undang-Undang anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
c. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan suber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, anggaran pendapatan dan belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
a. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
b. Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
c. Berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan
6. Badan Pemeriksa Keuangan
a. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara;
b. Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, DPRD.


   Terima kasih telah berkunjung dan membaca postingan ini, jika ada kesalahan atas informasi yang saya berikan, saya mohon maaf sebesar-besarnya, semoga informasi yang saya berikan dapat bermanfaat untuk kalian. Jangan lupa jika ingin meng-copy paste, cantumkan sumbernya, kalau ada informasi yang salah mohon hubungi saya via komentar atau di menu Chat, berlaku juga jika ada yang ingin ditanyakan, jika saya mengetahui jawabannya saya akan sempatkan menjawabnya. Saya sangat menghargai saran dan masukan untuk postingan berikutnya.

*Materi yang didapatkan diperoleh dari http://lawanalys.blogspot.com/2009/06/hak-dan-kewajiban-lembaga-negara.html

1 comment:

  1. Menangkan Jutaan Rupiah dan Dapatkan Jackpot Hingga Puluhan Juta Dengan Bermain di www(.)SmsQQ(.)com

    Kelebihan dari Agen Judi Online SmsQQ :
    -Situs Aman dan Terpercaya.
    - Minimal Deposit Hanya Rp.10.000
    - Proses Setor Dana & Tarik Dana Akan Diproses Dengan Cepat (Jika Tidak Ada Gangguan).
    - Bonus Turnover 0.3%-0.5% (Disetiap Harinya)
    - Bonus Refferal 20% (Seumur Hidup)
    -Pelayanan Ramah dan Sopan.Customer Service Online 24 Jam.
    - 4 Bank Lokal Tersedia : BCA-MANDIRI-BNI-BRI

    8 Permainan Dalam 1 ID :
    Poker - BandarQ - DominoQQ - Capsa Susun - AduQ - Sakong - Bandar Poker - Bandar66

    Info Lebih Lanjut Hubungi Kami di :
    BBM: 2AD05265
    WA: +855968010699
    Skype: smsqqcom@gmail.com

    ReplyDelete